IPS KELAS IX : UANG, BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
A. UANG
1) DEFINISI UANG
Uang
adalah setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum dan pada waktu bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan dan sah dilindungi UU
2) TAHAP TAHAP
PERTUKARAN
a. Barter >> barang - barang
(-) nilai tidak seimbang
(-) sulit menentukan perbandingan barang yang
ditukar
(-) sulit menemukan barang yang memenuhi
kebutuhan
b. Uang barang >> barang – barang
(garam, air, perhiasan, ternak)
(-) tidak tahan lama
(-) sulit disimpan dan dibawa kemana
mana
c. Uang logam (emas dan perak)
(-) Sumber Daya Alam akan habis
d. Uang kertas
(-) mudah rusak
(-) tidak mudah dibawa dalam jumlah
yang banyak
e. Uang bank
·
K. Debit (ATM) : saldo tabungan
·
K. Kredit : utang /
pinjaman
3) SYARAT-SYARAT UANG
ü Dapat diterima umum
ü Tahan lama
ü Mudah disimpan / dibawa
ü Nilai stabil
ü Tidak mudah dipalsukan
ü Jumlah mencukupi :
·
Deflasi : harga-harga secara umum
jatuh dan nilai uang bertambah
·
Stagflasi : menurunnya pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya
pengangguran
·
Inflasi : meningkatnya harga-harga secara umum dan
terus-menerus
4) FUNGSI UANG
a. fungsi asli : - alat tukar umum (medium of exchange)
- alat satuan hitung (unit of account)
b. fungsi turunan
: - alat pembayaran (sah, dilindungi UU)
- alat
pembentuk modal
- alat penimbun kekayaan
- alat
pemindah kekayaan
- alat
pendorong kegiatan ekonomi
PERBEDAAN
ALAT TUKAR DAN ALAT BAYAR:
Alat tukar: pada saat menyerahkan uang kita
mendapatkan barang / jasa secara langsung
Alat bayar: pada saat menyerahkan uang kepada
pihak lain kita tidak langsung mendapatkan barang / jasa
|
5) JENIS UANG
a. uang kartal: adalah uang yang
diterima oleh masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah karena
dilindungi undang-undang. Uang kartal yang dikeluarkan Bank Indonesia ada 2
yaitu: uang logam dan uang kertas
b) uang giral: adalah alat pembayaran berupa surat berharga yang
dikeluarkan bank kepada pihak yang bersangkutan, contoh uang giral:
·
Cek
Adalah surat perintah dari nasabah
kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang tunai kepada yang dituju
·
Bilyet giro
·
pemindahan telegrafis
merupakan pembayaran yang dilakukan
dengan pemindahan antar rekening di suatu bank yang sama dan dilakukan melalui
telegram.
6) NILAI UANG
ü nilai nominal : nilai yang tertera pada
suatu mata uang
ü nilai instrinsik : nilai bahan untuk membuat
uang
ü nilai riil (nilai internal) : nilai tukar terhadap barang
ü nilai eksternal : nilai tukar mata uang
dengan mata uang lain
B. BANK
1) PENGERTIAN BANK
Pengertian bank menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Simpanan tersebut adalah dana ynag dipercayakan
masyarakat dalam bentuk giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lainnya.
Kesimpulan:
BANK adalah
suatu lembaga keuangan yang merupakan tempat penitipan atau penyimpanan
uang, pemberian / penyalur kredit, dan juga perantara diantara lalu lintas
pembayaran
|
2) FUNGSI UTAMA BANK
Fungsi utama perbankan
indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
3) JENIS DAN TUGAS POKOK BANK
a.
bank
sentral: banknya para
bank (the banker’s of bank)
tugas pokok bank sentral:
·
mengatur dan
menjaga kestabilan nilai rupiah
·
mendorong
kelancaram produksi dan pembangunan
·
memperluas
kesempatan kerja
b.
bank
umum: adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
tugas pokok bank umum:
diatur dalam UU no. 10 tahun 1998, yaitu menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya.
Dalam pelaksanaannya dibagi menjadi 2 yaitu:
·
bank
umum konvensional: adalah bank
yang memberi bunga sebagai balas jasa
contoh bank
umum konvensional:
ü
milik negara:
BANK MANDIRI, BNI, BRI, BTN
ü
milik swasta
nasional: BCA, BII, BANK NIAGA, BANK MEGA
ü
milik swasta asing:
HONGKONG BANK, BANK OF TOKYO, BANK OF AMERICA
ü
milik
koperasi: BUKOPIN, BANK UMUM KAHURIPAN
·
bank
syariah: adalah bank yang tidak menarik
bunga, tetapi mendapat bagian jasa berupa bagi
hasil
contoh bank
syariah:
BANK
MUAMALAT, BNI SYARIAH, BANK SYARIAH MANDIRI dll
c.
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR): adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka,
tabungan dan bentuk lainnya./
Tugas pokok BPR: diatur
dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan indonesia yaitu:
·
Menghimpun
dana dari masyarakat
·
Memberikan
kredit
·
Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah
·
Menempatkan
dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito berjangka,
sertifikat deposito atau tabungan pada bank lain
4) MACAM MACAM PRODUK BANK
a. kredit pasif:
berfungsi sebagai penghimpun dana dari masyarakat, contoh: giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito.
b. kredit aktif:
berfungsi sebagai penyalur dana kepada masyarakat dengan cara: kredit dengan jaminan surat berharga, kredit
rekening koran, letter of credit (L/C)
C. LEMBAGA KEUANGAN
BUKAN BANK (LKBB)
1) pengertian LKBB
LKBB adalah badan usaha yang secara tidak langsung
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
2) Fungsi LKBB
fungsi/tujuan pemerintah mendirikan LKBB adalah untuk mendorong
berkembangnya pasar modal dan pasar uang, juga membantu permodalan perusahaan
yang dimiliki oleh pengusaha golongan ekonomi lemah.
3) Jenis LKBB
a. koperasi simpan pinjam.
adalah
lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima
simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang
serendah-rendahnya. Modal
koperasi simpan pinjam berasal dari:
-anggota: - simpanan pokok, yang boleh diminta kembali
jika anggota keluar
- simpanan wajib , sejumlah uang yang dibayar teratur
- simpanan penyertaan/sukarela, setiap saat dapat diambil sesuai
ketentuan
-bukan anggota: - bank
- penanam mocdal
perusahaan
- perorangan
b. pegadaian
Pengadaian merupakan
lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit dengan masyarakat dengan
cara khusus yaitu hukum gadai . Menurut hukum gadai calon peminjam mempunyai
kewajiban untuk menyerahkan hartanya sebagai jaminan kepada pihak pengadaian.
Tujuan pegadaian: untuk mencegah rakyat kecil yang membutuhkan pinjaman
jatuh ke tangan rentenir
c. asuransi
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan
bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana
seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima
suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa
yang tidak tentu". Fungsi asuransi:
Fungsi utama asuransi adalah sebagai
pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder
asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian
kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi
tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.
d. dana pension
Adalah hak seseoarng untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah
memasuki usia pensiun. Dana pension berasal dari pemotongan gaji para pegawai maupun
karyawan setiap bulan, saat masih aktif bekerja.
d. dana pension
Adalah hak seseoarng untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah
memasuki usia pensiun. Dana pension berasal dari pemotongan gaji para pegawai maupun
karyawan setiap bulan, saat masih aktif bekerja.
e. Perusahaan leasing
Adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan barang
modal untuk digunakan oleh penyewa dalam jangka
waktu tertentu. Usaha leasing dapat
berbentuk: PT FIF, PT ADIRA, PT SINAR MAS
(leasing kendaraan).
f. Pasar modal / bursa efek
Adalah sebuah pasar atau instrumen keuangan yang memperjualbelikan surat-surat berharga,
berupa obligasi dan equitas atau saham untuk jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah
maupun perusahaan swasta. Surat-surat yang diperjualbelikan berupa:
saham (surat penyertaan modal/ bukti kepemilikan perusahaan), obligasi (surat utang jangka
panjang)
Sekian sedikit bantuan dari kami. semoga membantu ;)))))))
xoxo,
Sangat bermanfaat, menambah wawasan
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut